Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah. Selain Ahmadi, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial IS dan S.
"Pada hari ini kami sampaikan bahwa kami telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, yaitu IS (48), A (41), dan S," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022).
Ahmadi sejatinya adalah Bupati Bener Meriah periode 2017-2022. Namun baru setahun menjabat bupati, ia diciduk KPK dan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
Baru setahun bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung tepatnya pada 5 Juli 2021, Ahmadi ditangkap lagi oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh, Selasa (24/5/2022). Kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat dalam penjualan kulit harimau pekan lalu.
Seperti apa sosok dan karier Ahmadi sebenarnya? Yuk simak: