Pidie, IDN Times - Berkedok pengobatan mengatasnamakan agama, seorang pria berinisial BA (46) warga Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, melakukan pencabulan serta rudapaksa (pemerkosaan) terhadap pasiennya.
Alhasil, pria yang disebut sebagai dukun atau pesulap hijau tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie usai salah seorang korban membuat laporan pada September 2022 lalu.
“Kasus pemerkosaan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/IX/ 2022/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tanggal 20 September 2022,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pidie, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rangga Setyadi, pada Kamis (27/10/2022).