Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora (40 tahun), karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha dengan modus mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Deny Syahputra di ruang sidang Cakra IV, PN Medan dilansir ANTARA, Selasa (6/5/2025).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama terhadap seorang pengusaha proyek alat kesehatan (Alkes) bernama Donar Agustinus Siregar.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” tegas dia.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa Andi Wahab Simamora telah merusak citra dan mencederai nama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan perbuatan terdakwa telah merugikan korban Donar Agustinus Siregar.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
