ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Keduanya kemudian ditangkap di kawasan Kota Pematangsiantar.
Hasil interogasi menunjukkan, mereka sudah dua kali beraksi menggunakan modus menjadi polisi. Pengakuan tersangka bahwa pertama sekali melakukan aksinya dari Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp1,4 juta. Kemudian, kedua kalinya dari kecamatan laguboti Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp7 juta.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE dan satu pistol mainan serta ponsel. Mereka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.