Medan, IDN Times – Perjuangan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera untuk menggugat izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru terus bergulir. Setelah gugatan ditolak pada persidangan beberapa waktu lalu, Walhi secara resmi mengajukan banding pada putusan hakim.
Memori banding gugatan terhadap SK Gubernur Sumatera Utara ihwal perizinan PLTA resmi diserahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (8/5).
Dalam gugatan itu ada beberapa poin bantahan ihwal pembangunan PLTA yang dianggap merusak lingkungan. Termasuk Orang Utan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang berhabitat di sana.