Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penjara (pixabay/Ichigo121212)
ilustrasi penjara (pixabay/Ichigo121212)

Medan, IDN Times – Gilang Prasetya alias Ucok (21) harus mendekam di penjara selama 7 tahun 6 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Ucok bersalah karena membunuh abang tirinya Panji Satria (32).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10/2024).

1. Vonis lebih rendah dari tuntutan

ilustrasi pengadilan (unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.

“Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya,” ujar As'ad.

Menanggapi putusan itu, jaksa dan terdakwa menyatakan pikir – pikir. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Elvina Elisabeth Sianipar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara.

2. Kasus bermula dari cekcok soal pekerjaan

ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam dakwaannya, kasus ini bermula pada Senin (22/4/2024). Saat itu, terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Dia hendak mengatur pemutaran mobil.

Ucok kemudian duduk di sebuah kafe. Dia kemudian menemui terdakwa yang sedang mengatur pemutaran mobil.  

Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban 'kaukan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang, aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu'.

3. Terjadi pertengkaran hingga menyebabkan korban meninggal dunia

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Korban kemudian balik menanyakan maksud terdakwa. Pertengkaran keduanya tidak terelakkan. Korban kemudian memukul terdakwa.

Korban kemudian mengambil pisau. Terdakwa berusaha menghindar. Ucok kemudian lari ke dapurr kafe dan mengambil gunting. Dia kemudian mendatangi korban dan langsung mengayunkan gunting itu ke arah leher korban.

Korban yang mendapat tikaman di leher berjalan ke arah rumah sakit Hermina. Ucok pun mengikutinya dan memastikan korban mendapat perawatan di rumah sakit.

Setelah terdakwa melihat korban dirawat, kemudian terdakwa meminjam handphone milik Satpam dan langsung menghubungi Ibunya dan menyuruhnya untuk datang ke rumah sakit melihat keadaan korban. Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dikarenakan pendarahan yang disebabkan terputusnya pembuluh darah leher kiri.

Editorial Team