Medan, IDN Times – Gilang Prasetya alias Ucok (21) harus mendekam di penjara selama 7 tahun 6 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Ucok bersalah karena membunuh abang tirinya Panji Satria (32).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10/2024).
