Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia menerapkan aturan baru bagi pengguna angkutan udara. Aturan itu berupa hasil tes negatif COVID-19 melalui polymerase chain reaction (PCR) yang wajib ditunjukan para penumpang pesawat udara sebelum melakukan perjalanan di semua rute penerbangan di Nusantara.
Meski kebijakan itu dibuat untuk mencegah dan mendeteksi penyebaran virus, namun aturan baru tersebut menuai banyak kritikan dengan berbagai alasan. Salah satu kritikan diutarakan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin.