Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Siregar menunjukkan barang bukti sabu (IDN Times/Fadli Syahputra)

Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara meringkus tiga pelaku dan barang bukti 10 kilogram narkoba jenis sabu. Ketiganya yakni Iliyas Ishak, Ibnu Fajar dan Suhaimi.

Hal itu dipaparkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin Siregar. Bahkan salah seorang pelaku tewas ditembak karena melawan dan berusaha kabar.

"Pelaku Suhaimi terpaksa diberikan tindakan tegas, berat, keras dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Hal itu dilakukan karena Suhaimi melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap," kata Martuani saat memaparkan ungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan di Jalan Wahid Hasyim Medan, Selasa (24/12).

1. Total barang bukti sabu yang disita seberat 10 kilogram

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar memberikan keterangan saat paparan kasus di RS Bhayangkara Medan (IDN Times/Fadli Syahputra)

Kata Martuani, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada seorang yang memiliki sabu di Jalan Sei Besitang, Medan Petisah, pada Rabu (18/12). Dari lokasi, polisi berhasil menangkap pelaku Iliyas Ishak.

"Sebanyak lima kilogram sabu kemasan teh Cina merek Guanyinwang dalam tas ransel milik pelaku Iliyas," ujar Martuani.

Berdasarkan keterangan Iliyas barang haram itu didapatnya dari pelaku Ibnu Fajar. Tak mau buang waktu, Ditresnarkoba bergerak dan akhirnya berhasil meringkus Ibnu Fajar dari Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur, pada Sabtu (21/12) sekira pukul 22.00 WIB.

"Dari Ibnu kita juga menyita lima kilogram sabu kemasan teh Cina merek Guanyinwang dan Qing Shan yang disimpan di tas ransel. Ibnu mengaku sabu tersebut berasal dari pelaku Suhaimi," ucapnya.

"Pelaku Suhaimi kita tangkap di Jalan lintas Lubuk Pakam pada Minggu (22/12) sekira pukul 23.00 WIB. Dia kita tindak tegas hingga meninggal dunia lantaran berusaha melarikan sewaktu ditangkap," jelas Martuani.

2. Pelaku paling berat terancam hukuman mati

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin (dua dari kiri) menginterogasi pelaku yang bawa sabu di RS Bhayangkara (IDN Times/Fadli Syahputra)

Martuani menambahkan, atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ungkap Martuani.

Pantauan IDN Times, usai memaparkan kasus, Irjen Martuani meminta anggotanya untuk mengetes barang bukti apakah asli sabu atau tidak. Uji coba dilakukan dengan cara diberi cairan dan menggunakan laser.

"Karena ini sabu usai diberi cairan warnanya akan menjadi orange dan lama-kelamaan berubah jadi hijau," ujar petugas yang melakukan pengujian.

3. Martuani juga mengingatkan anggota kepolisian untuk tidak terlibat narkoba

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Siregar memaparkan tangkapan 10 kg sabu (IDN Times/Fadli Syahputra)

Martuani menegaskan jika kepolisian juga harus bersih dari narkoba. Dia pun mewanti-wanti akan melakukan tindakan tegas. "Apabila ada anggota Polda Sumut yang melakukan perbuatan seperti ini (terlibat peredaran narkoba) akan mendapat tindakan yang sama, yaitu tindakan tegas, berat, keras dan terukur," kata Irjen Martuani.

Tindakan tegas terhadap jaringan narkoba dilakukan karena dampaknya bukan hanya untuk orang per orang. Akan tetapi dapat merusak generasi di Sumut. ''Jadi, jangan pernah mimpi anak-anak kita bisa menjadi hebat kalau barang-barang ini masih beredar," tegas lulusan Akpol 1987.

Editorial Team