FMJM menggelar aksi damai memrotes median jalan yang dibangun di Jalan Karya Wisata, Medan Johor. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Temuan FMJM, median jalan yang dibangun Pemko Medan menubruk sejumlah aturan. Pertama, Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Jalan Karya Wisata merupakan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder.
Jika mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 260/KPTS/M tahun 2004 Tentang Pengesahan 38 (tiga puluh delapan) Rancangan SNI dan 64 (enam puluh empat) Pedoman Teknis Bidang Kontruksi dan Bangunan, diatur soal jarak jarak minimum antara bukaan median adalah setiap 300 meter. Namun yang ada di lapangan, dari simpang Karya Wisata-AH Nasution, bukaan median ada di depan Cadika. Jaraknya terhitung, 1,3 Km. Kondisi ini menimbulkan titik kemacetan baru, karena kendaraan yang hendak memutar berjubel di titik tersebut.
Pembangunan konstruksi median jalan juga menyalahi aturan. Dalam Pedoman Kontruksi dan Bangunan Perencanaan Median Jalan sesuai keputusan menteri itu, ketentuan tinggi median harusnya berada di antara 18 cm atau 25 cm. Sementara, median yang ada tingginya sekitar 65 cm. Bagi FMJM, ini juga berdampak pada keselamatan pengguna jalan. Termasuk orang yang ingin menyeberang.
Bobby juga menjawab soal tudingan salah aturan ini. Dia meminta warga berdiskusi langsung dengan pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum.
“Tentunya kita buat aturan, buat kebijakan, atau pun membuat penanganan tentunya ada kajiannya. Mudah-mudahan tidak menyalahi. Kalau memang ada menyalahi, jangan karena gak setuju sama mediannya, dicari-carilah tingginya, lebarnya, bentuknya. Bukan di situ intinya. Tapi kalau memang ada kesalahan dalam ketinggian, akan kita koreksi. Jangan karena kesalahan itu, langsung minta bongkar,” tukasnya.