Walikota Medan, Bobby Nasution saat mengecek sistem E-parking (Dok. Diskominfo Medan)
Lanjutnya, semua jukir manual dirazia jika tidak memakai alat. Ia sendiri mengaku alatnya sedang dalam perbaikan hingga saat ini. “Dalam waktu dekat mungkin sudah ada mesinnya,” tambahnya.
Yang membuatnya dilema, saat tak bisa memenuhi setoran kepada pemilik wilayah sebesar Rp400 ribu,maka jukir dihitung utang.
“Biasa kalau tidak ramai utang sama bos karena gak capai, tapi bisa kita cicil. Per hari Rp400 ribu (setorannya),” terangnya.
Terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis.
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.
“Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya.
Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.