Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Juru parkir (IDN Times/Khusnul Hasana)

Medan, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Kota Medan menerapkan kewajiban parkir elektronik alias e-parking dan menggratiskan tarif parkir daerah non e-parking menimbulkan kekhawatiran bagi para juru parkir (jukir) yang selama ini mengutip manual alias konventional. Soalnya mereka tidak lagi diperkenankan mengutip parkir manual karena hal itu dianggap pungutan liar (pungli).

Salah satunya Bine (bukan nama sebenarnya), mengakui kalut dan khawatir dengan hidup mereka. Saat ditemui IDN Times, Bine sedang menghitung beberapa lembar recehan Rp2 ribu yang baru diberikan pengendara kepadanya.

“Sudah (tahu),” kata Bine saat ditanya soal aturan tersebut melalui Dishub yang merazia di lokasi.

1. Para jukir manual sembunyi saat razia Dishub

Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat mengecek sistem E-parking (Dok. Diskominfo Medan)

Awalnya, dia mengaku bahwa, saat itu dia sedang ganti shift (pergantian waktu saat kerja).

“Orangnya gak datang, jadi saya gantikan yang aslinya bukan saya yang jaga,” katanya sambil gugup.

Saat ditanya hadirnya aturan tersebut, dikatakannya bahwa ada dua hal yang didapat yaitu ada sisi positif dan negatifnya.

“Sisi positifnya lebih bagus, tapi kalau sisi negatifnya kita takut-takut juga kalau ada Dishub makanya kadang kita berondok (sembunyi). Tadi siang mereka razia juga,” jelas pria yang menjaga daerah pintu masuk dan keluar tempat nongkrong anak Medan di Kecamatan Medan Barat itu.

2. Para jukir kini tak bisa memenuhi setorannya

Editorial Team

Tonton lebih seru di