Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Demo dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia di dekat Istana Merdeka oleh mahasiswa dan buruh. (IDN Times/Helmi Shemi)

Medan, IDN Times - Besar Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2020 untuk 22 kabupaten kota se-Sumatera Utara sudah ditetapkan  Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akhir November lalu.

UMK akan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Pak Gubernur sudah menetapkan UMK 2020 di 22 kabupaten kota," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar beberapa waktu lalu.

1. UMK naik 8,51 persen dari tahun 2019

Demonstrasi dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia dan Hari Anti Korupsi di seberang Istana Merdeka yang diikuti mahasiswa dan buruh, Selasa (10/12). (IDN Times/Helmi Shemi)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar mengatakan, UMK 2020 di 22 kabupaten kota itu naik 8,51 persen dari UMK 2019. Kenaikan 8,51 persen itu berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.

Harianto mengatakan akan ada lagi usulan UMK yang akan ditetapkan Gubernur Edy selain 22 kabupaten/kota tersebut.

"Yang lainnya lagi diproses penandatanganan oleh Pak Gubernur," sebutnya.

2. UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2.499 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di