Medan Tertinggi se-Sumut, Ini Daftar UMK di 22 Kabupaten Kota

Medan, IDN Times - Besar Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2020 untuk 22 kabupaten kota se-Sumatera Utara sudah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akhir November lalu.
UMK akan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Pak Gubernur sudah menetapkan UMK 2020 di 22 kabupaten kota," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar beberapa waktu lalu.
1. UMK naik 8,51 persen dari tahun 2019
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar mengatakan, UMK 2020 di 22 kabupaten kota itu naik 8,51 persen dari UMK 2019. Kenaikan 8,51 persen itu berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.
Harianto mengatakan akan ada lagi usulan UMK yang akan ditetapkan Gubernur Edy selain 22 kabupaten/kota tersebut.
"Yang lainnya lagi diproses penandatanganan oleh Pak Gubernur," sebutnya.