MBI Aceh Desak Mendagri Batalkan Keputusan 4 Pulau, Usik Keharmonisan Sumut-Aceh

Aceh, IDN Times – Polemik alih wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kian memanas. Komunitas Milenial Berkarya Indonesia (MBI) Wilayah Aceh secara tegas menyuarakan penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal sebelumnya, keempat pulau tersebut tercatat berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
"Kami mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mencabut keputusan itu. Kebijakan ini tidak hanya melukai masyarakat Aceh, tetapi juga mengancam keharmonisan yang telah lama terjalin antara Aceh dan Sumut," kata Koordinator Komunitas MBI Wilayah Aceh, Muchlis, Sabtu (14/6/2025).
1. Berpotensi ganggu stabilitas pasca-Perdamaian
Muchlis menilai keputusan tersebut berpotensi mengusik kedamaian pasca-konflik yang selama ini telah dibangun dengan susah payah di Aceh. Ia menyoroti bahwa persoalan alih administrasi ini bukan sekadar urusan batas wilayah, melainkan telah menyentuh akar sejarah dan semangat rekonsiliasi.
“Ini mencederai ruh Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang telah menjadi pijakan historis dalam mengatur batas-batas wilayah Aceh sebagai daerah otonomi khusus," kata Muchlis.
Menurutnya, keputusan Kemendagri juga kontraproduktif terhadap semangat pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang tengah membangun narasi Astacita dan stabilitas nasional.
"Situasi masyarakat Aceh saat ini adalah respons normal yang mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap pusat,” lanjutnya.