MBI Aceh Desak Mendagri Batalkan Keputusan 4 Pulau, Usik Keharmonisan Sumut-Aceh

Aceh, IDN Times – Polemik alih wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kian memanas. Komunitas Milenial Berkarya Indonesia (MBI) Wilayah Aceh secara tegas menyuarakan penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal sebelumnya, keempat pulau tersebut tercatat berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
"Kami mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mencabut keputusan itu. Kebijakan ini tidak hanya melukai masyarakat Aceh, tetapi juga mengancam keharmonisan yang telah lama terjalin antara Aceh dan Sumut," kata Koordinator Komunitas MBI Wilayah Aceh, Muchlis, Sabtu (14/6/2025).
1. Berpotensi ganggu stabilitas pasca-Perdamaian

Muchlis menilai keputusan tersebut berpotensi mengusik kedamaian pasca-konflik yang selama ini telah dibangun dengan susah payah di Aceh. Ia menyoroti bahwa persoalan alih administrasi ini bukan sekadar urusan batas wilayah, melainkan telah menyentuh akar sejarah dan semangat rekonsiliasi.
“Ini mencederai ruh Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang telah menjadi pijakan historis dalam mengatur batas-batas wilayah Aceh sebagai daerah otonomi khusus," kata Muchlis.
Menurutnya, keputusan Kemendagri juga kontraproduktif terhadap semangat pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang tengah membangun narasi Astacita dan stabilitas nasional.
"Situasi masyarakat Aceh saat ini adalah respons normal yang mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap pusat,” lanjutnya.
2. Masyarakat Sumut - Aceh jangan terjebak dalam konflik horizontal

MBI Wilayah Aceh mengimbau agar generasi muda dan seluruh elemen masyarakat, baik di Aceh maupun Sumut, tidak terjebak dalam konflik horizontal yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Dialog dan semangat kekeluargaan dinilai sebagai kunci untuk mengatasi persoalan tapal batas ini.
"Aceh dan Sumut adalah satu tubuh yang hanya dipisahkan oleh batas administratif. Kami melihat banyak generasi muda Sumut juga berempati dan menyesalkan keputusan ini. Artinya, ada solidaritas yang masih hidup dan harus dijaga,” ujar Muchlis.
Dia juga menekankan pentingnya langkah bijak dan arif dari pemerintah pusat, terutama Mendagri Tito Karnavian, untuk membatalkan keputusan tersebut demi menjaga stabilitas sosial dan politik kawasan.
Komunitas MBI mengingatkan bahwa menjaga semangat perdamaian di Aceh bukan hanya tugas masyarakat setempat, tetapi juga menjadi tanggung jawab nasional. Mereka berharap pemerintah pusat lebih peka terhadap dampak sosial dan psikologis dari setiap kebijakan yang menyangkut wilayah Aceh.
3. Selesaikan polemik ini tanpa merugikan salah satu pihak

Dalam hal ini, Sekjen Komunitas MBI, Reza P menambahkan, perlu dipertanyakan dan diberi penjelasan ke masyarakat, apa alasan sebenarnya masuknya 4 pulau tersebut ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Jika tidak, hal ini akan menjadi tanda tanya besar bagi publik.
“Dikhawatirkan, terjadi adu argumen hingga munculnya gesekan yang berakibat pada ketidakharmonisan di tengah masyarakat, khususnya Sumut dan Aceh,” ucapnya.
Diharapkan juga, Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri, segera menyelesaikan persoalan yang kini terus menjadi pertanyaan dan masyarakat. Selesaikan dengan tanpa menguntungkan dan merugikan salah satu pihak.
“Pemerintah harus segera menyelesaikan, dan kasih alasan sebenarnya kenapa empat pulau itu masuk ke Sumut,” jelasnya.