Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)
FSPMI juga akan menyampaikan tuntutan soal kriminalisasi terhadap aktivis buruh. Saat ini mereka tengah mendampingi kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis buruh di Kabupaten Padang Lawas yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
“Kami mengecam tindakan kriminalisasi ini. Kami meminta Kapolda Sumut bisa turun tangan untuk menangani kasus ini. Harus ada tindakan terhadap terduga pelakunya,” ujar Willy.
FSPMI juga menuntut PT Lonsum untuk mencabut gugatan terhadap 21 orang buruh mereka yang di PHK. Willy heran, kenapa buruh yang sudah di PHK malah dituntut membayarkan uang miliaran rupiah lantaran dituduh sudah mencemarkan nama perusahaan.
Massa FSPMI juga menuntut perusahaan supaya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu. Mereka akan membuka posko pengaduan permasalahan THR mulai besok.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada buruh, yang tidak dibayar THR-nya, tidak tepat waktu, tidak penuh, di PHK sebulan sebelum lebaran mengadukan masalahnya ke posko agar bisa ditindaklanjuti. Perusahaan harus membayarkan THR tepat waktu di tengah kondisi pandemik ini. Saat ini, kalau buruh di kasih THR, bukan untuk berlebaran, tapi untuk bayar utang selama pandemik COVID-19,” pungkasnya.