Dairi, IDN Times – Sebagian masyarakat di Kabupaten Dairi tetap menolak beroperasinya tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM). Penolakan ini karena keberadaan tambang justru mengancam keselamatan mereka dari bencana alam.
Kabar teranyar, masyarakat menolak persetujuan lingkungan dan sosialisasi PT.Dairi Prima Mineral (DPM) Sidikalang, Rabu (23/11/2022). Perlu diketahui, pada 27 Mei 2021 lalu, telah berlangsung Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat yang difasilitasi oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dirjen Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan secara virtual.
Kegiatan melibatkan para pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah pusat, Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Dairi, tokoh masyarakat, wakil masyarakat dan lSM. Pertemuan dilakukan dalam rangka penilaian dokumen Addendum AMDAL RKL-RPL tipe A PT. Dairi Prima Mineral (DPM).
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) sebagai kuasa hukum atas warga masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang mengemukakan pendapat para ahli ahli geologi dan hidrologi internasional independen. Dalam pernyataannya mereka menyampaikan bahwa membangun bendungan limbah racun diatas tanah yang labil dan di wilayah rawan bencana dengan curah hujan tinggi berpotensi jebol menjadi ancaman serius. Ini akan mengancam jiwa warga sekitar tambang dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan serta kerugian ekonomi dan sosial ekonomi.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, Bakumsu menekankan kepada KLHK untuk tidak menerbitkan Persetujuan Lingkungan kepada PT DPM. Kami secara aktif menanyakan proses dan hasil sidang kepada KLHK. Namun tidak ada informasi yang jelas dan memadai bagi masyarakat mengenai proses yang berlangsung. Termasuk doal dokumen addendum AMDAL dan kejelasan apakah telah diperbaharui berdasarkan saran, pendapat dan tanggapan saat sidang sebelumnya,” ujar perwakilan BAKUMSU Roy Marsen Simarmata dalam keterangan persnya, Jumat (24/11/2022).