Masyarakat Gurilla memasak makanan di bahu jalan depan Kantor wali kota Siantar saat unjuk rasa (IDN Times/Gideon Aritonang)
Tiomerli mengaku mengalami kerugian yang besar atas okupasi atau pendudukan lahan yang dilakukan PTPN III di lahan HGU Siantar I tersebut. Sejumlah rumah dan tanaman warga juga ikut menjadi korban.
"Menangis kami karena tanaman kami dirusak, dihancurkan masa depan anak kami. Jadi kami tidak mengerti mau mengadu sama siapa lagi," ucapnya.
Masyarakat, kata Tiomerli telah menguasai lahan tersebut selama 18 tahun. Sewaktu wali kota dijabat Kurnia Saragih periode 2000-2005, lahan terbut tidak diizinkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III sehingga dapat ditempati masyarakat.
"Tapi kenapa sekarang, HGU itu diberlakukan lagi. Kami curiga ada main mata antara pejabat dengan PTPN III," pungkasnya.