Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumut (Dok. Istimewa)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga menjelaskan sistem sebelumnya dengan mengukur zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa-siswi ke sekolah terdekat.
Sedangkan sistem baru jalur domisili menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal calon siswa/siswi.
"Jadi SPMB tahun ini ada kebijakan baru salah satunya yakni istilah zonasi menjadi domisili pada jalur penerimaan. Kalau zonasi diukur tempat tinggal siswa dan sekolah terdekat yang didaftarkannya. Kalau jalur domisili ini sekolah yang didaftarkan harus di kecamatan tempat siswa tinggal sesuai data di KK," jelasnya.
Pihaknya akan segera mengeluarkan pemetaan sekolah seluruh wilayah Sumut dalam waktu dekat, sehingga calon siswa/siswi mengetahui SMA/SMK yang bisa dimasuki sesuai jalur domisili.
"Calon siswa mengetahui sekolah-sekolah mana saja yang dapat mendaftar jalur domisili ini, seperti SMA kuotanya 30 persen dan SMK 10 persen," ujar Alexander dilansir dari ANTARA.
Pihaknya juga bakal menyiapkan meja bantuan jika ditemukan masalah dalam proses pendaftaran online (daring) dan pendaftar bisa langsung datang ke sekolah masing-masing.