Rehabilitiasi wilayah bekas kebun sawit di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. (Dokumentasi BBTNGL untuk IDN Times)
Selain penanganan permasalahan tanaman sawit illegal, kata Subhan, pihaknya uga merehabilitasi hutan atau restorasi ekosistem di TNGL. Ia mengakui bahwa tindakan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan ini telah dilakukan beberapa kali.
Tindakan tersebut berupa memperbaiki kawasan yang direstorasi dengan akan menanami tanaman pakan satwa liar dan termasuk tanaman pagar batas kawasan.
“Sementara itu daerah rehabilitasi yakni di kawasan hutan di TNGL dengan luas lebih kurang 59,32 hektare,” kata Kepala BBTNGL itu.
Sehubungan dengan itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut RI, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan kegiatan pemberantasan illegal logging dan pemulihan telah beberapa kali dilakukan di kawasan Tenggulun dan Langkat.
“Operasi penindakan berupa pemberantasan illegal logging sebanyak enam kali dan operasi pemulihan keamanan kawasan sebanyak satu kali di Tenggulun dan Langkat,” kata Rudianto.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan tim gabungan ini merupakan upaya penguasaan kembali TNGL dan pemulihan ekosistem.