Aksi Komadsu di PT. Telkomsel hari Kamis (05/10/2023) (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Berbekal UU nomor 27 tahun 2022 pasal 19, 20, dan 21, tentang perlindungan data pribadi seseorang, Komadsu geruduk PT. Telkomsel untuk segera mengambil tindakan tegas kepada salah satu vendornya pada proyek indihome.
Berdasarkan statement resmi Komadsu, mereka telah menemukan hasil investigasi di lapangan, bahwa adanya sebuah temuan penyalahgunaan data pribadi masyarakat Langkat yang merupakan pengguna indihome. Namun perusahaan tersebut tanpa izin warga memakai data pelanggan untuk pemasangan jaringan indihome di tempat lain.
"Selaku perusahaan yang menaungi produk indihome, Telkomsel bermitra dengan beberapa perusahaan di antaranya dalam hal ini kami menemukan data penyalahgunaan data pribadi masyarakat Langkat. Salah satunya adalah PT. Niaga Nusantara Diva selaku vendor Telkomsel. Kami menemukan temuan hukum adanya pemasangan data orang tersebut di tempat lain. Oleh karena itu secara regulasi, adanya sebuah kesewenangan yang digunakan untuk pemasangan di tempat lain. Kami meminta kepada Telkomsel untuk menindak tegas salah satu vendornya itu agar tak sewenang-wenang menggunakan data masyarakat, dalam arti pemasangan tanpa persetujuan masyarakat tersebut," ujar Randi Nasution selaku pimpinan aksi.
Atas urgensi dan hasil investigasi yang Komadsu klaim terhadap PT. Niaga Nusantara Diva, melalui Randi mereka menuntut kepada Telkomsel Sumatra Utara untuk memeriksa dan mengambil langkah tegas atas dugaan penyalahgunaan data seorang pelanggan yang dilakukan PT. Niaga Nusantara Diva.