Medan, IDN Times – Unjuk rasa damai tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Kota Medan berujung ricuh, Selasa (20/10/2020) petang. Massa aksi dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian dalam perjalanan untuk pulang.
Sejumlah orang dikabarkan ditangkap. Massa juga sempat ditembaki dengan peluru gas air mata hingga konsentrasinya terpecah. Massa yang berjumlah ratusan pun terpaksa bubar karena tindakan represif itu.
Massa yang berjumlah lebih dari 200 orang itu mengatasnamakan diri dari Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut dan Suara Rakyat Medan (Suram). Massa terdiri dari mahasiswa, buruh dan para pegiat.
“Di lapangan kami berkoordinasi dengan kawan-kawan dari Suara Rakyat Medan yang sepakat bergabung dengan kami. Dari awal aksi berjalan tertib. Kami hanya ingin mengekspresikan penolakan Omnibus Law dengan teatrikal dan puisi,” ujar Martin Luis, Koordinator AKBAR Sumut di Kantor LBH Medan, Selasa malam.
Sejak aksi dimulai, aparat kepolisian memang terus berdatangan ke kawasan itu. Mulai dari pasukan sabhara ber-trail kemudian petugas Brimob lengkap dengan mobil water cannonnya.