massa aksi bentrok di depan gedung DPRD Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Grey selaku koordinator aksi membeberkan penolakan massa aksi terhadap UU TNI. Selain dianggap meladministrasi, UU TNI dianggap akan mempersempit akses sipil.
"Agenda utama aksi adalah menolak keterlibatan militer dalam jabatan sipil. Ada banyak alasan kita tolak. Pertama kita bicara soal formil dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Kita tahu perubahan uu dilakukan karena adanya kebutuhan sistem hukum kita. Di sisi lain, dalam asas pembentukan peraturan perundang-undangan harusnya transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful particiaption)," kata Grey, Kamis (27/3/2025).
Bagi massa aksi, tidak ada urgensi yang mendesak bagi pengesahan UU TNI. Alih-alih muatan undang-undang tersebut dianggap merugikan masyarajat.
"Apabila kita lihat UU TNI, ini sangat sedikit menjamin keterlibatan sipil di dalam. Sehingga partisipasi bermakna itu tidak ada alias dinihilkan. Kita tahu revisi UU TNI dikebut di hotel bukan gedung parlemen yang jadi ruang pembentukan UU," lanjutnya.