Medan, IDN Times - Massa aksi datang ke Pengadilan Militer membawa beragam spanduk-spanduk protes. Hal ini merupakan bentuk kekecewaan mereka atas tuntutan oditur kepada 2 prajurit TNI pembunuh seorang remaja berinisial MAF (13).
Di mana pada sidang tuntutan sebelumnya, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko hanya dituntut 18 bulan dan 1 tahun penjara oleh oditur. Hal inilah yang memancing amarah massa aksi sesaat setelah sidang pledoi digelar.
Bagi mereka, tuntutan itu terlampau ringan. Terlebih pasal-pasal yang dibawa dalam dakwaan sebelumnya tidak dikabulkan oditur.