Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Massa aksi naik di atas pagar (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • Massa aksi tak terima 2 prajurit TNI dituntut 1,5 dan 1 tahun penjara - Oditur menuntut hukuman ringan kepada pelaku pembunuhan remaja MAF. - Pasal yang digunakan tidak sesuai dengan dakwaan awal.

  • Massa aksi minta oditur seret terdakwa dengan pasal pembunuhan dan UU perlindungan anak - Massa aksi meminta pasal pembunuhan dan UU Perlindungan Anak diberlakukan. - Tidak adanya keadilan dalam kasus ini.

  • Massa tak terima sipil dihukum 4 tahun penjara sementara prajurit TNI hanya 1 tahun - Perbedaan hukuman antara pelaku sipil dan TNI menim

Medan, IDN Times - Massa aksi datang ke Pengadilan Militer membawa beragam spanduk-spanduk protes. Hal ini merupakan bentuk kekecewaan mereka atas tuntutan oditur kepada 2 prajurit TNI pembunuh seorang remaja berinisial MAF (13).

Di mana pada sidang tuntutan sebelumnya, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko hanya dituntut 18 bulan dan 1 tahun penjara oleh oditur. Hal inilah yang memancing amarah massa aksi sesaat setelah sidang pledoi digelar.

Bagi mereka, tuntutan itu terlampau ringan. Terlebih pasal-pasal yang dibawa dalam dakwaan sebelumnya tidak dikabulkan oditur.

1. Massa aksi tak terima 2 prajurit TNI dituntut 1,5 dan 1 tahun penjara

Sidang pledoi 2 prajurit bunuh remaja (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Bonaerges Marbun (20) mewakili massa aksi mengungkapkan kekecewaannya kepada Pengadilan Militer. Ia mengungkapkan bahwa tuntutan oditur tak sesuai dengan dakwaan awal.

"Dari tuntutan yang dikasih oditur kepada terdakwa, bahwa mereka melanggar pasal 359 KUHPidana. Sementara dari awal dakwaan itu yang diberikan di website, tidak ada menyatakan bahwa pasal 359 KUHP ini," sebut Bonaerges kepada IDN Times, Kamis (17/7/2025).

Massa aksi tidak terima ketika kedua tersangka hanya dituntut 1,5 dan 1 tahun penjara. Terlebih pasal 359 dialamatkan kepada mereka yang berarti tindakan pembunuhan itu merupakan bentuk kelalaian.

"Hari ini tuntutan oditur terhadap 2 TNI pelaku pembunuhan remaja hanya diberikan hukuman seperti yang termaktub pada pasal 359 KUHP, bahwa tindakan ini atas kekeliruan. Mereka dijatuhkan hukuman 1,5 dan 1 tahun penjara. Di mana kita ketahui ini pembunuhan. Tapi yang diberikan oditur hukumannya yaitu hanya tindakan kelalaian," lanjutnya.

2. Massa aksi minta oditur seret terdakwa dengan pasal pembunuhan dan UU perlindungan anak

Massa aksi saat melakukan protes di depan Pengadilan Militer (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutannya. Salah satunya dialamatkan kepada oditur untuk memberikan pasal yang seharusnya diberikan sejak kasus ini bergulir.

"Pada dakwaan yaitu pasal 338, dan pasal 55 ayat 1 KHUP yang isinya soal merampas nyawa orang lain karena pembunuhan. Maka seharusnya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun," sebut Bonaerges.

Bukan hanya itu, massa aksi juga menyinggung pasal berlapis yang sebelumnya disinggung. Bonaerges mengatakan bahwa UU soal Perlindungan Anak harus menjadi atensi.

"Dan jangan lupa pasal berlipat yang diberikan di awal kepada terdakwa, yaitu UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Yang mengatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Nah terhadap hal ini ialah anak 13 tahun. Bayangkan, dia ditembak oleh oknum TNI," bebernya.

3. Massa tak terima sipil dihukum 4 tahun penjara sementara prajurit TNI hanya 1 tahun

Massa aksi naik di atas pagar (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko membunuh remaja berinisial MAF tak seorang diri. Ada 4 warga sipil yang juga turut membantu mereka.

Bonaerges mengatakan bahwa perkara ini tidak memberikan keadilan. Di mana pelaku sipil dan TNI mendapatkan hukuman yang berbeda.

"Ada 6 orang pelaku, di antaranya 4 sipil dan 2 TNI. Perhari ini yang sipil sudah kita dapati hukumannya yaitu 4 tahun penjara di Pengadilan Umum Sei Rampah. Kita tak tahu apa yang terjadi pada hukum di Peradilan Militer kenapa bisa seperti itu (berbeda). Apalagi terhadap kawan kami anak di bawah umur yang seharusnya diadili berdasarkam dakwaan di awal," tutur Bonaerges.

Mereka berharap pengadilan militer mampu memberikan hukuman seberat-beratnya pada dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang itu. Meskipun dalam sidang pledoi mereka menyampaikan sejumlah permohonan diringankan hukuman karena faktor sosial ekonomi.

"Kami mau tuntutan sebelumnya dicabut dan diberikan tuntutan selayaknya. Kalau namanya pembunuhan itu bisa dihukum mati. Tapi tidak yang kami dapatkan hari ini," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team