Nikita Situmeang saat berorasi di depan massa aksi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Nikita Situmeang mewakili massa aksi pro demokrasi tak urung menyampaikan kekecewaannya kepada DPR RI. Mereka mengecam aturan dalam UU TNI yang terindikasi memperluas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa persetujuan DPR.
Ketentuan ini dianggap mengurangi kontrol sipil terhadap TNI dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, yang dapat menimbulkan tumpang tindih dengan institusi sipil lainnya.
"Tiba-tiba saja keluar informasi pengesahan (UU TNI) pagi ini. Hasil kajian kami, pengesahan UU TNI menyalahi aturan yang ada. Sejak awal pada saat mereka melakukan rapat yang tidak dilaksanakan di gedung DPR saja sudah menyalahi aturan, begitu juga dengan rapat tengah malam," kata Nikita, Kamis (20/3/2025).
Massa aksi menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan harus berorientasi pada supremasi sipil, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan profesionalisme TNI sesuai dengan amanat reformasi 1998.
Kami mencatat beberapa tuntutan, pertama kami menolak pengesahan UU ini. Kami menolak dan menuntut UU TNI. Bagi kami itu menyalahi hak sipil kami selaku masyarakat. Kemudian kedua kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI guna mencegah dampak negatif terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia," lanjutnya.