Simalungun, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi berjanji akan memecat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah terbukti secara hukum melakukan tindak pindana korupsi. Hal ini disampaikan Gubernur menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tahjo Kumolo.
Menurut Edi Rahmayadi, setiap ASN di wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara yang terbukti sah secara putusan pengadilan melakukan pelanggaran korupsi maka harus dipecat secara tidak hormat. "Yang pastinya, kalau orang sudah melanggar pasti kita pecat" ucapnya di sela kunjungan kerjanya di Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kamis (4/7).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia, yang dinilai belum memecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi.