Banda Aceh, IDN Times - Mantan Bupati Bener Meriah berinisial AH (41) beserta seorang rekannya, S (44) yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan satwa dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum AH, Nourman Hidayat, kepada IDN Times, pada Minggu (7/8/2022). Ia mengatakan, keduanya dikeluarkan terhitung sejak 1 Agustus 2022 karena masa penahanan terhadapnya sudah berakhir.
“Dan pada hari yang sama AH dijemput pihak keluarganya untuk pulang ke kampung halamannya di Bener Meriah,” kata Nourman.