Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan Desember 2022 lalu. (Istimewa)
Penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan Desember 2022 lalu. (Istimewa)

Belum hilang ingatan publik atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo terhadap D (17). Kini kejadian arogansi anak pejabat negara kembali terjadi.

Adalah Aditya Hasibuan (19), anak dari Pejabat Polda Sumatra Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama KA (18).

Penganiayaan itu terjadi pada  Kamis (22/12/2022) lalu. Namun belakangan, video penganiayaan itu kembali viral di linimasa media sosial.

Kasus itu rupanya berproses di Polda Sumut. Aditya resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. Begitu juga ayahnya yang ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumut. Netizen pun menyebut kasus ini sebagai Mario Dandy Jilid II.

Yuk simak kronologi lengkapnya:

1. Berawal dari chat bertanya tentang cewek

Laporan polisi korban KA atas penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (Dok. Twitter @mazzini_gsp)

Dalam keterangannya, diketahui bahwa Ken sempat pergi ke Manchester, Inggris, pada 11 Desember 2022. Saat di sana, Ken sempat berkirim pesan kepada Aditya dan mempertanyakan sesuatu tentang kekasihnya.

"Pada tanggal 11 Desember 2022 saat saya masih berada di luar negeri Manchester, United Kingdom (Inggris) ada mengirimkan chat Instagram kepadanya, lalu kami lucu-lucuan sebagai teman mempertanyakan sesuatu tentang cewek saya dan saya mengajaknya untuk bertemu karena sudah lama tidak bertemu namun Aditya tidak bersedia memberitahukannya kepada saya," bunyi keterangan tersebut.

Singkat cerita, Ken diketahui pulang ke Medan. Pada tanggal 21 Desember 2022, mobil yang ditumpangi oleh Ken bersama keponakan dan kekasihnya itu diikuti oleh Aditya. Mobil yang dikendarai Ken tersebut kemudian dihadang oleh Aditya.

"Kemudian oleh Aditya menghampiri saya sehingga saya membuka kaca mobil lalu Aditya berkata, 'Ayolah main, katanya kau mau jumpa sama aku!' (Saya tidak mengetahui tentang maksud dari Aditya tersebut karena saya dari awal tidak memiliki permasalahan dengannya namun di tanggal 11 Desember 2022 saya hanya sebatas bertanya kepadanya tentang pacar saya dan mengajaknya bertemu sebagaimana keterangan saya tersebut di atas)," lanjut keterangan tersebut.

Ken kemudian menolak ajakan main tersebut. Aditya pun langsung memukul Ken sebanyak tiga kali. Peristiwa itu sontak membuat Ken menutup kaca mobil. Saat Ken ingin pergi, teman Aditya terkesan menghadangnya. Aditya menendang spion mobil Ken hingga patah.

"Selanjutnya saya jawab, 'Ya sudah, nanti, mesti kali sekarang, nggak kamu lihat ini saya sedang bersama siapa?' dan bersamaan dengan hal tersebut oleh Aditya langsung memukul saya sebanyak 3 kali yakni pertama pelipis sebelah kanan saya dipukul sebanyak 1 kali, kedua pelipis sebelah kanan sebanyak 1 kali, dan ketiga ke arah bibir saya sebanyak 1 kali," tambahnya.


Kejadian pemukulan pada bagian pelipis yang diterima oleh Ken kala itu terjadi pada saat dirinya pergi mengantarkan kekasihnya. Setelah itu, Ken pun pulang kembali ke rumahnya bersama sang keponakan.

Spion yang rusak akibat perilaku Aditya sempat membuat Ken takut dimarahi oleh orangtuanya. Kejadian itu kemudian diceritakan Ken kepada teman-teman dekatnya. Singkat cerita mereka sepakat untuk mendatangi rumah Aditya untuk meminta ganti rugi.

Pada tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Ken bersama teman-temannya datang ke rumah Aditya. Saat mereka memanggil Aditya, yang keluar adalah kakak kandungnya yang kemudian disusul oleh papa Aditya, Achiruddin Hasibuan.

Achiruddin kala itu disebut sempat bertanya perihal kedatangan Ken bersama teman-teman itu. Salah satu teman Ken menjawab bahwa kedatangan mereka hanya untuk secara baik-baik membicarakan soal pertanggunjawaban Aditya yang merusak spion Ken.

Mendengar keterangan itu, Achiruddin disebut sempat menanyakan kembali soal kedatangan mereka. Dalam keterangan itu, Achiruddin disebut merasa tak terima dengan kedatangan mereka, dan meminta diambilkan senjata laras panjang.

"Kemudian AKBP Achiruddin Hasibuan merasa tidak terima kedatangan kami, lalu berkata kepada 1 orang laki-laki tersebut (sesuai dengan saat ini diperlihatkan kepada saya 1 buah foto), 'Ambil dulu senjata laras panjang itu!' (diucapkan lebih dari 2 kali)," bunyi keterangan itu.

Seorang laki-laki masuk ke dalam rumah dan membawakan senjata api laras panjang yang diminta oleh Achiruddin. Kejadian itu terjadi bersamaan dengan keluarnya Aditya dari dalam rumah. Aditya pun langsung menerjang Ken hingga terjatuh.

Mirisnya, Achiruddin Hasibuan yang berada di lokasi dan melihat kejadian itu meminta untuk, "Udah biarkan saja, jangan ada yang melerai biar sama-sama puas."

Tak hanya itu, seorang laki-laki bahkan menodongkan senjata ke arah teman-teman Ken untuk tak melerai kejadian penganiayaan yang tengah berlangsung saat itu.

Bukannya melerai kejadian penganiayaan tersebut, Achiruddin disebut mendekat ke arah Ken dan Aditya dengan jarak kurang lebih 0,5 meter. Kala itu, Achiruddin sempat berkata dan mengarahkan Aditya.

"Kompol Achiruddin Hasibuan mendekat ke arah saya (dalam posisi terduduk di bawah) dan Aditya dengan jarak ± ½ meter sambil berkata dan mengarahkan kepada Aditya, 'Sikutnya dek, judonya dek (bahasa Jepang pukulan/kuncinya), kakinya dek, pukul sampai puas dia dek'," tulis keterangan tersebut.
Saat tengah dianiaya, Ken disebut sempat berusaha untuk membela diri. Namun, hal tersebut tak bisa ia lakukan karena dirinya sudah dikunci dengan teknik judo yang dilakukan oleh Aditya.

"Lalu saya tetap dianiaya berulang kali walaupun saya sudah berkata, 'Ampun', salah satu seorang keluarga Aditya mengatakan, 'Bilang dulu ampun Aditya'," jelas keterangan tersebut.

Usai penganiayaan itu, korban sempat dibawa ke RS Bunda Thamrin, Medan, Sumatra Utara. Korban disebut mendapatkan enam jahitan lantaran pelipis mata kiri yang robek. Tak hanya itu, pengobatan juga dilakukan pada sejumlah bagian tubuh korban yang membiru.

Atas perintah Polrestabes Medan, korban kemudian melakukan visum di RS Bhayangkara Medan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi bukti.

Selain itu, korban juga melakukan pengobatan trauma, scan dan MRI pada bagian kepala dan mata di RS Siloam Medan.

2. Setelah viral, Aditya jadi tersangka

Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka, Selasa (25/4/2023) malam. (Dok. Twitter @mazzini_gsp)

Polda Sumut sudah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Tidak hanya itu, pihak kepolisian pun turut mengungkap motif di balik penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken.

Menurut keterangan polisi, aksi penganiayaan itu dipicu oleh isi pesan chat antara Ken dan Aditya yang membahas soal perempuan berinisial D. Sebagai informasi, perempuan berinisial D itu disebut sebagai teman dari Ken Admiral.

"Perkara ini saling lapor, bermula dari chatting-an antara pelapor atas nama Ken Admiral dan AH (Aditya Hasibuan), yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan D," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023).

"Dari pembicaraan chatting tersebut ada yang kurang berkenan sehingga saudara terlapor melakukan penyerangan dan perusakan mobil kepada pelapor," sambungnya.

Sumaryono menjelaskan pula bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sementara ini motif penganiayaan yang dilakukan Aditya kepada Ken dipicu oleh soal asmara.

"Terkait motif, sementara bisa kita sebut motif asmara," katanya.

3. AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya dan rumahnya digeledah

Polda Sumut geledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari Aditya Hasibuan pelaku penganiayaan remaja 18 tahun (IDN Times/Prayugo Utomo)

Penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral ternyata turut berdampak pada karier AKBP Achiruddin Hasibuan. Buntut dari kejadian itu, sang perwira polisi dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Achiruddin disebut terbukti melanggar kode etik Polri karena sudah membiarkan kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Selain dicopot dari jabatannya, Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan. Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

Hadi menjelaskan bahwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Personel Polda Sumatra Utara kemudian melakukan penggeledahan rumah milik Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan, Rabu (26/4/2023) sore. Diduga untuk mencari alat bukti dan senjata api laras panjang yang disebut dalam laporan polisi.

Editorial Team