Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe sebelumnya menggeledah PT Rumah Sakit Arun, pada Selasa (24/1/2023). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran rumah sakit mulai 2016-2022.
Melalui surat perintah penggeledahan Kajari Lhokseumawe Nomor: Prin- 3/L.1.12/Fd/01/2023, tim tidak hanya melakukan penggeledahan. Namun turut menyegel ruangan tempat penyimpanan dokumen dan arsip.
Tim penyidik juga memblokir tiga rekening bank. Di antaranya, dua rekening milik PT RS Arun dan satu kepunyaan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
Seiring berjalannya waktu, PTPL kemudian dikabarkan mengembalikan Rp3,1 miliar, uang dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PT RS Arun ke Kejari Lhokseumawe, pada Jum’at (5/5/2023).
Selanjutnya, Kejari kembali menyita uang pengembalian Rp4,057 miliar dari yang diduga dikorupsi mencapai Rp4,757 miliar, pada Senin (15/5/2023). Lalu uang juga dikembalikan dari inisial S, Rp660 juta dan A, Rp39,740 juta.
Dalam kasus ini, Kejari Lhokseumawe menetapkan eks direktur PT Rumah Sakit (RS) Arun berinisial H sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, pada Selasa (16/5/2023).