Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wali Kota Lhokseumawe berinisial SY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. (Dokumentasi Kejari Lhokseumawe untuk IDN Times)

Lhokseumawe, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menambah daftar tersangka yang ditetapkan ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun, Senin (22/5/2023).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, tersangka baru dalam kasus tersebut yakni eks wali kota Lhokseumawe berinisial SY.

“Menetapkan inisial SY sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT RS Arun Kota Lhokseumawe,” kata Ali, saat dikonfirmasi IDN Times.

1. Lebih dua jam diperiksa sebagai saksi

Mantan Wali Kota Lhokseumawe berinisial SY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. (Dokumentasi Kejari Lhokseumawe untuk IDN Times)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, awalnya SY beserta istri berinisial CE, dikatakan Ali, mendatangi Kantor Kejari Lhokseumawe guna memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi perkara yang menjerat tersangka H, pada Senin (22/5/2023) pukul 09.30 WIB.

Eks wali kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan periode 2017-2022 itu kemudian diperiksa oleh Penyidik Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama SH MH di ruang pemeriksaan, pada pukul 10.00 WIB.

Usai lebih dua jam menjalani pemeriksaan atau sekitar pukul 12.45 WIB, SY lalu menandatangani berita acara pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat H, eks Direktur PT RS Arun Lhokseumawe.

Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Penyidik menetapkan SY sebagai tersangka dalam perkara adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016-2022.

“Pukul 13.30 WIB, pemeriksaan tersangka kemudian penandatanganan berita acara pemeriksaan tersangka sampai pukul 14.00 WIB dengan didampingi penasehat hukum atas nama Doddy Ermawan SH dari Kantor Hukum Heliana SH MH & Partners,” jelas Alli.

“Sekitar pukul 14.10 WIB, penandatangan berita acara penahanan oleh atas nama SY,” imbuhnya.

2. Ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Lhokseumawe

Editorial Team

Tonton lebih seru di