Mantan Sekertaris Dewan DPRD Batam, Marzuki (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Sementara itu, Marzuki mengungkapkan bahwa kasus yang sedang dihadapinya terkait dengan anggaran perjalanan dinas di DPRD Batam periode Januari-Mei 2016.
Ia menjelaskan bahwa utang di biro travel merupakan warisan turun temurun yang berlangsung hingga saat ini.
"Kan dari dulu Sekwan begitu ada utang piutang sampai sekarang masih berutang," kata Marzuki saat ditemui di Polresta Barelang.
Marzuki menyatakan, uang sebesar Rp1,2 miliar yang dihitung oleh BPK RI sebagai kerugian negara tidak digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk menutupi utang di lingkungan Sekertariat Dewan (Setwan) DPRD Batam.
"(Uang itu) nggak ada saya pakai, itu utang piutang. Jadi gali lobang tutup lobang, cuma pengganti saya tidak akui itu. Catatan bendahara saat saya masuk ada utang sebesar Rp1,1 miliar," lanjutnya.
Marzuki mengatakan, dirinya telah berusaha mengembalikan sebagian kerugian negara. Ia juga telah menerima penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai konsekuensi dari jabatannya.
"Sudah dikembalikan, terakhir tinggal Rp104 juta lagi, itupun sudah saya usahakan sisanya tapi tidak dapat lagi, ya risiko jabatan. Catatan saya ada Rp104 juta lagi. Balindo sudah saya lunasi, Nirwana dari awal dari Sekwan dulu sudah ada utang. Saya berusaha selama 8 tahun untuk mengembalikan kerugian negara, 2 tahun diperiksa tapi nggak ketemu untuk mengembalikan itu, sudah habis," tegasnya.
Marzuki juga menyatakan kesiapan untuk menjalani proses hukum yang dihadapinya. "Memang begitu estafet. Tapi karena jabatan saya terakhir ya saya siap saja jalani proses hukum. Alhamdulillah saya siap, saya sudah ridho sekarang," tutupnya.