Mantan Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Perjalanan Dinas Fiktif

Batam, IDN Times - Satreskrim Polresta Barelang tetapkan Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Marzuki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif.
Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yaqin mengatakan, pihaknya telah menetapkan Marzuki sebagai tersangka di dalam kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penahanan terhadap Marzuki.
"Sudah kita tetapkan tersangka, dan tersangka M kita tahan di Rutan Polresta Barelang sejak 12 Juni 2024 lalu," kata Iptu Agusnul Yaqin, Kamis (27/6/2024).
1. Tersandung kasus korupsi anggaran dinas perjalanan fiktif
Iptu Agusnul Yaqin menjelaskan, Marzuki yang sebelumnya duduk sebagai Sekwan DPRD Batam priode tahun 2016 terbukti melakukan tindakan korupsi anggaran dana perjalanan dinas.
Kasus ini berawal ketika Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audit terkait sejumlah transaksi yang dilakukan di lingkungan Sekertariat DPRD Batam.
"BPK menemukan adanya temuan selisih yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian," kata Agusnul.
Dari hasil penyelidikan secara maraton, pihaknya mendapati adanya kerugian negara dari transaksi perjalanan fiktif di lingkungan sekertariat DPRD Batam.
"Kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp1,2 miliar," lanjutnya.