Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
f0cc15c849da404fbb15f82a78c7660d.jpg
Mantan Ketua DPRD Kuansing H Muslim (pakai rompi tahanan) saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan untuk ditahan (IDN Times/ dok Kejari Kuansing)

Intinya sih...

  • H Muslim ditahan oleh Kejari Kuansing karena kasus korupsi penyimpangan penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2013-2014.

  • Tim jaksa langsung melimpahkan penanganan perkara H Muslim ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Penahanan didasarkan pada Nota Pendapat JPU Kejari Kuansing.

  • H Muslim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kuansing, IDN Times- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing H Muslim ditahan oleh Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Senin (20/10/2025). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun kasusnya, korupsi penyimpangan penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2013-2014.

"Benar, tersangka M (Muslim) tadi diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya, dilakukan penahanan badan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing Resky Pradana.

Resky menerangkan, H Muslim sebenarnya sudah berstatus tersangka sejak beberapa waktu lalu, tepatnya pada bulan Mei 2025. Namun, pihaknya baru memanggil H Muslim sebagai tersangka pada hari ini.

"Kemarin tim masih fokus dengan pemberkasan. Alhamdulillah hari ini pemberkasan sudah rampung," terangnya.

Kasi Intelijen Kejari Kuansing Sunardi Ependi melanjutkan, langkah hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

"Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik," lanjut Sunardi.

1. Langsung diserahkan ke JPU

Usai diperiksa sebagai tersangka, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing H Muslim langsung menjalani proses Tahap II dan selanjutnya dilakukan penahanan badan (IDN Times/ dok Kejari Kuansing)

Diwaktu yang sama, tim jaksa penyidik langsung melimpahkan penanganan perkara H Muslim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Atas hal itu, tersangka M langsung menjalani proses Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tim JPU," ujar Sunardi.

Sunardi menerangkan, penahanan tersangka terhadap H Muslim didasarkan pada Nota Pendapat JPU Kejari Kuantan Singingi Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi," terang Sunardi.

2. Ini peran H Muslim dalam korupsi tersebut

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sunardi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kebijakan Bupati Kuansing H Sukarmis saat itu, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan. Pemerintah Kabupaten Kuansing kemudian menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

"Dalam proses pembahasan anggaran, tersangka M berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Selain itu, ditemukan adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," tuturnya.

Pembangunan hotel tersebut dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung 100 persen pada April 2015. Namun, bangunan hotel tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti peraturan daerah tentang penyertaan modal maupun pembentukan BUMD.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen, sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI, yang menegaskan adanya kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar.

3. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas perbuatannya, ditambahkan Sunardi, tersangka H Muslim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," tambahnya.

Editorial Team