Kuansing, IDN Times- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing H Muslim ditahan oleh Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Senin (20/10/2025). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun kasusnya, korupsi penyimpangan penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2013-2014.
"Benar, tersangka M (Muslim) tadi diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya, dilakukan penahanan badan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing Resky Pradana.
Resky menerangkan, H Muslim sebenarnya sudah berstatus tersangka sejak beberapa waktu lalu, tepatnya pada bulan Mei 2025. Namun, pihaknya baru memanggil H Muslim sebagai tersangka pada hari ini.
"Kemarin tim masih fokus dengan pemberkasan. Alhamdulillah hari ini pemberkasan sudah rampung," terangnya.
Kasi Intelijen Kejari Kuansing Sunardi Ependi melanjutkan, langkah hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.
"Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik," lanjut Sunardi.