JPU tuntut Alwi dan Robby dipenjara selama 20 tahun (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sehingga atas dasar itu, pihaknya menilai seluruh dakwaan JPU tidak terbukti menurut hukum dan meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi APD Covid-19 ini supaya membebaskan Alwi dari segala tuntutan hukum.
"Menyatakan terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU di dalam dakwaan primer maupun subsider," ucap Akhmad Johari Damanik.
Kemudian, lanjut dia, meminta kepada majelis hakim supaya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
"Memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari Rutan Tanjung Gusta Medan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta, membebankan biaya perkara ini kepada negara," sebut dia.
Diluar persidangan ketika diwawancarai wartawan, pihaknya menegaskan bahwa tuntutan JPU Kejati Sumut diduga dilandasi rasa emosional tanpa melihat fakta-fakta persidangan yang telah disaksikan di depan persidangan.
“Maka kami selaku penasehat hukum memohon dan menghimbau kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir untuk berani menegakkan keadilan dalam perkara ini dengan dasar-dasar fakta persidangan yang telah digelar dengan membebaskan Alwi dari segala dakwaan," ujar Akhmad Johari Damanik.
Sebelumnya, Alwi dituntut 20 tahun penjara. Dia diduga melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020 sebesar Rp24 miliar. Selain itu, Alwi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. JPU juga menuntut terdakwa Alwi membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara