Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan seorang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di anak perusahaan PT Bumi Siak Pusako (BSP). Tersangka yang dimaksud adalah berinisial F, mantan Direktur PT BSP Zapin.
PT BSP Zapin merupakan anak perusahaan dari PT BSP. Anak perusahaan PT BSP itu, pada tahun 2016, melakukan pengembangan. Yakni mendirikan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya SH CN mengatakan tersangka F saat itu menjabat sebagai Direktur PT BSP Zapin.
"Tahun 2016, tersangka F menjabat sebagai Direktur PT BSP Zapin, anak perusahaan dari PT BSP," ucap Asep.
Dilanjutkan Asep, pembangunan pabrik MFO itu, bersumber dari dana penyertaan modal atau investasi PT BSP. Namun oleh PT BSP Zapin, pembangunan pabrik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Pabriknya tidak ada, memang tidak dikerjakan pembangunannya," lanjutnya.