IDN Times/Hendra Simanjuntak
Sebelumnya RBS divonis 5 tahun penjara dan denda R1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara pada Juli 2019. Ia divonis bersalah dalam kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). RBS dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus itu terjadi 2014 saat masih menjabat Bupati Tapteng.
Saat itu RBS mengaku tidak menerima putusan hakim dan akan menyatakan banding. Para pendukung juga tidak terima atas putusan hakim tersebut. Namun kemudian RBS menjalani vonis itu di Lapas Sibolga.
Raja Bonaran pertama kali menjabat Bupati Tapteng pada 1 2 Juni 2011 sampai 17 Februari 2016. Ia digantikan Sukran Jamilan Tanjung.