Barang bukti kulit harimau yang disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)
Guna mengungkap kebenaran tersebut, tim dikatakan Subhan, selanjutnya melakukan penyamaran menjadi pembeli dan berupaya mencapai kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku.
Usai bernegosiasi, petugas dan pelaku akhirnya sepakat untuk bertemu, pada Rabu, 24 Mei 2022, dini hari, di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Tim lalu bertemu dengan A, S, dan I. Dipertemuan itu, ketiga pelaku memperlihatkan selembar kulit beserta tulang belulang Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae.
Usai memastikan barang tersebut merupakan bagian dari satwa lindung, tim langsung menangkap para pelaku. Akan tetapi, A dan S yang berhasil ditangkap, sedangkan pelaku berinisial I, melarikan diri.