Banda Aceh, IDN Times - Mantan bupati Bener Meriah berinsial A (41) beserta dua rekannya, IS (48) dan S (44) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli satwa dilindungi berupa kulit maupun tulang belulang Harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatrae.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani mengatakan, penetapan itu ditetapkan, pada Senin, 30 Mei 2022, usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berserta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
“Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, pertama adalah saudara IS (48), A (41), dan S (44),” kata Ridho, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Aceh, pada Jumat (3/6/2022).