IDN Times, Pekanbaru - Sebanyak 41 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dan ilegal kembali dideportasi dari Malaysia. Pemulangan tersebut, difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau.
Kepala BP3MI Provinsi Riau Fanny Wahyu Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, pemulangan puluhan PMI tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Mereka dipulangkan ke tanah air melalui transportasi laut Kapal Indomal Dynasty, yang berlabuh di Pelabuhan Internasional Kota Dumai.
"Setelah sampai (41 PMI), petugas Imigrasi Kota Dumai melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, diikuti dengan pemeriksaan dan penanganan kesehatan awal oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan," kata Fanny, Jumat (17/10/2025).
Dari pemeriksaan kesehatan, 41 orang PMI tersebut dinyatakan dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perhatian medis khusus. Selanjutnya, Pos Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai mengambil alih penanganan.
"Mereka mendampingi para PMI Bermasalah untuk melakukan registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai," ucap Fanny.
"Mereka dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk proses lebih lanjut, termasuk pendataan, pelayanan, pelindungan dan fasilitasi kepulangan ke daerah asal masing-masing," sambung Fanny.