IDN Times, Dumai - Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, dipulangkan ke tanah air melalui Pelabuhan Internasional Kota Dumai, Provinsi Riau. Adapun total PMI yang dipulangkan itu, sebanyak 90 orang.
Pemulangan tersebut difasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai, bekerja sama dengan berbagai instansi terkait di pelabuhan.
Kepala BP3MI Provinsi Riau Fany Wahyu Kurniawan mengatakan, pemulangan puluhan PMI itu merupakan tindak lanjut dari dua surat resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, yaitu Surat Nomor 2591/ WNI/ B/ 10/ 2025/ 06 tentang Pemulangan 89 WNI/ PMI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka dan DTI Kemayan, Pahang. Kemudian, Surat Nomor 2610/WNI/B/10/2025/06 tentang Penambahan satu PMI gagal bekerja dari Johor Bahru.
"Seluruh 90 PMI bermasalah tersebut dipulangkan melalui jalur laut menggunakan kapal Indomal Dynasty, dan tiba di Pelabuhan Internasional Kota Dumai. Mereka didampingi tiga staf KJRI Johor Bahru," kata Fanny, Minggu (26/10/2025).
