Malaysia Deportasi 37 Pekerja Migran, Sempat di Tahan 5 bulan

Dumai, IDN Times - Malaysia kembali mendeportasi 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Puluhan orang itu, dipulangkan melalui jalur laut, dengan menggunakan kapal Indomal Kingdom dari Malaysia, menuju ke pelabuhan Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kepulangan PMI itu, difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau. Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, 37 PMI tersebut terdiri dari 21 orang laki-laki dan 16 perempuan.
"Ada 37 PMI ini di deportasi dari Tahanan Imigresen Depot Kemayan, Pahang (Malaysia) ke Kota Dumai. Mereka di deportasi karena masalah dokumen dan overstay," kata Fanny, Minggu (16/2/2025).
Fanny mengungkapkan, ke-37 PMI itu sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 5 sampai 6 bulan. Bahkan, Fanny menyebut, dari ke-37 PMI itu, ada yang mengalami sakit saat di penjara namun tidak diberi obat oleh petugas di Malaysia.
"Mereka menjalani hukuman penjara 5 sampai 6 bulan di Malaysia. Ada yang sakit tidak diberikan obat oleh mereka," ungkap Fanny.
Setibanya di Pelabuhan Kota Dumai, dilanjutkan Fanny, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, puluhan PMI bermasalah itu juga diberikan penanganan awal kesehatan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
"P4MI (Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Kota Dumai melakukan pendampingan kepada para PMI terkendala untuk registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai. Selanjutnya, seluruh PMI ini bawa ke rumah ramah atau shelter PMI Kota Dumai untuk pendataan, pelayanan, pelindungan serta fasilitas menunggu dipulangkan ke daerah asal," lanjut Fanny.
1. Ini asal para PMI, terbanyak dari Jatim
Fanny menerangkan, puluhan PMI bermasalah itu berasal dari berbagai daerah. Dimana, PMI asal Jawa Timur (Jatim) paling banyak, yakni 18 orang.
"Dari NTB (Nusa Tenggara Barat) 8 orang, NTT (Nusa Tenggara Timur) 3 orang, Sumatera Utara dan Sumatera Barat masing-masing 2 orang. Kemudian dariKepulauan Riau, Jabar, Jateng, dan Aceh masing-masing 1 orang," sambungnya.