Malangnya Yuni, Layanan BPJS PBI Diputus saat Jadi Korban Kebakaran

Medan, IDN Times - Sri Wahyuni tak kuasa menahan air matanya saat kembali bercerita soal kebakaran yang menimpa kedai makan miliknya di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara pada pertengahan Februari 2025 lalu. Sesekali dia masih melihat luka bakar yang membekas di tangan kanannya. Bekas itu masih terlihat jelas.
Kebakaran itu berujung pada tujuh orang korban. Dua di antaranya meninggal dunia dalam perawatan medis. Salah satu korban adalah Azwar (44) yang merupakan suami Sri Wahyuni. Satu korban lainnya yang meinggal dunia yakni, Suci Aulia Putri (18). Azwar meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Bina Kasih, Kota Medan. Suci juga
Bak jatuh tertimpa tangga, kesedihan perempuan 43 tahun itu belum usai. Dia harus menanggung beban tagihan perawatan di Rumah Sakit, lebih kurang Rp160 juta. Bukan tanpa sebab, Sri harus menanggung tagihan itu. Di saat perawatan, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diduga memutus layanannya. Padahal Yuni merupakan peserta BPJS Kesehatan dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.
Tidak hanya Yuni dan suaminya, pemutusan layanan BPJS itu juga dirasakan para korban lainnya. Jika ditotal, mereka harus menunggak biaya perawatan sekitar Rp260 juta pada sejumlah rumah sakit.
1. Pemutusan layanan BPJS dilakukan saat para korban tengah dirawat
Setelah kebakaran, Yuni, Azwar dan lima korbannya dilarikan ke rumah sakit. Lantaran luka bakar yang diderita cukup parah. Almarhum Azwar, misalnya yang menderita luka bakar lebih dari 90 persen.
Mulanya mereka dirawat di Rumah Sakit Umum Sidikalang, Kabupaten Dairi. Di sana mereka mendapatkan perawatan kesehatan dengan layanan BPJS Kesehatan. Kemudian, Suci dan Azwar dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) Kota Medan. Setelah dari RSUP HAM, mereka kembali dirujuk ke RS Bina Kasih. Azwar kemudian dijadwalkan menjalani operasi pada Senin (17/2/2025).
Saat itu mereka masih mendapatkan perawatan dengan layanan BPJS Kesehatan. Pemutusan layanan itu terjadi setelah pihak BPJS yang ada RSUP HAM menanyai korban Suci yang dirujuk belakangan.
Kata Yuni, Suci ditanyai soal kronologi. Kemudian pihak keluarga menyebut, jika Suci merupakan pekerja di warung makan itu. “Mungkin ada juga pertanyaan perawatnya tadi menggiring. Supaya, ada mengatakan, misalnya, kerja dan digaji, gitu kan. Pertanyaannya, apakah dia kerja,” kata Yuni ditemui di kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Utara, Rabu (14/5/2025).
Tak lama kemudian, layanan yang semula BPJS Kesehatan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Yuni yang juga tengah menjalani perawatan intensif terkejut. Dia mendapat informasi perubahan status itu saat perawat dari RSUP HAM memberitahu kepada pihak RS Bina Kasih bahwa mereka dalam tanggungan layanan BPJS Ketenagakerjaan.