Tapanuli Utara, IDN Times – Air susu dibalas dengan air tuba. Mungkin peribahasa ini yang bisa menggambarkan nasib Mariamsyah boru Siahaan. Seorang ibu 74 tahun yang digugat anak kandungnya karena harta warisan.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, Sumatra Utara. Cekcok harta warisan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020).
Lantas mengapa Mariamsyah sampai di gugat? Mengapa juga anak kandungnya tega menggugat ibu yang sudah membesarkan mereka?
Ternyata Mariamsyah digugat karena menjual rumah warisan almarhum ayah mereka Mangadar Panjaitan di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Alasannya, Mariamsyah dituding tidak membagikan hasil penjualan rumah tersebut kepada anak-anaknya.