Malangnya Buk Mariam! Digugat 3 Anak Kandungnya Hanya Gegara Warisan

Tapanuli Utara, IDN Times – Air susu dibalas dengan air tuba. Mungkin peribahasa ini yang bisa menggambarkan nasib Mariamsyah boru Siahaan. Seorang ibu 74 tahun yang digugat anak kandungnya karena harta warisan.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, Sumatra Utara. Cekcok harta warisan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020).
Lantas mengapa Mariamsyah sampai di gugat? Mengapa juga anak kandungnya tega menggugat ibu yang sudah membesarkan mereka?
Ternyata Mariamsyah digugat karena menjual rumah warisan almarhum ayah mereka Mangadar Panjaitan di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Alasannya, Mariamsyah dituding tidak membagikan hasil penjualan rumah tersebut kepada anak-anaknya.
1. Mariamsyah digugat tiga dari lima anak kandungnya
Mariamsyah memiliki lima orang anak. Namun yang menggugat hanya tiga orang. Mereka adalah Bontor Budianto Panjaitan, Mervin Wilfrid Panjaitan, dan Lasmawati Delima boru Panjaitan.
Informasi yang dihimpun, Bontor merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Mervin disebut sebagai anggota TNI dengan pangkat Lettu yang bertugas di Probolinggo. Sementara Lasmawati adalah warga Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan.
Perkara ini sudah disidangkan sejak Akhir Mei lalu. Persidangan dipimpin Hakim Natanael Sitanggang.
Pengadilan juga sudah memberikan kesempatan mediasi. Namun sayangnya berujung jalan buntu. Persidangan pun akan dilanjut 29 Juli 2020.