Ketua KPUD Simalungun Raja Ahad Damanik (IDN Times/Patiar Manurung
Menurut ketua KPU Simalungun, bakal paslon dari perseorangan harus menyusun bukti dukungan e-KTP sesuai alamat yang sama. Para bakal pasangan calon perseorangan secara administratif juga diharuskan mengisi formulir B1-KWK (dengan dilampirkan fotokopi e-KTP/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kelurahan/Nagori).
"Dukungan itu harus disusun rapi sesuai Nagori dan Kecamatan masing-masing. Dijilid dan dimasukkan pada satu boks. Jangan digabung-gabung dengan Nagori lain apalagi dengan Kecamatan lain karena itu akan menyulitkan bagi kita KPU melakukan verifikasi administrasi," terangnya.
Jika bakal paslon perseorangan tidak menyusun dukungan dengan baik sebagaimana yang telah ditentukan, kata Raja Ahab Damanik, maka pada saat penyerahan dokumen dukungan, bakal paslon perseorangan tersebut akan diminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu.