Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang memvonis hukuman penjara ditambah dengan denda terhadap empat terdakwa kasus jual beli Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), Rabu (3/1/2024).
Adapun majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Tri Syahriawani Saragih selaku ketua dibantu Andi Taufik dan M Arief Budiman sebagai anggota. Sedangkan empat terdakwa yakni Ali Ahmad alias Pak Li, Arigozali alias Yoga, M Amin alias Encu dan Irwansyah alias Iwan.
Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menangkap empat pelaku yang melakukan jual beli Orangutan Sumatra, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Irwansyah dan Arigozali ditangkap di kawasan SPBU Gampong Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, saat hendak bertransaksi. Sementara M Amin dan Ali Ahmad ditangkap di masing-masing kediaman mereka, Kamis (14/9/2023) dini hari.