Medan, IDN Times – Satria Adham harus menjadi penghuni hotel prodeo selama 18 bulan ke depan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/10/2024). Dia menjadi terpidana karena terbukti bersalah bermain judi online.
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menyatakan terdakwa Satria terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Adham, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Khamozaro di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.