Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Main Judi Online, Laki-laki di Medan Dihukum 18 Bulan Penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times – Satria Adham harus menjadi penghuni hotel prodeo selama 18 bulan ke depan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/10/2024). Dia menjadi terpidana karena terbukti bersalah bermain judi online.

Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menyatakan terdakwa Satria terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Adham, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Khamozaro di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

1. Adham juga harus bayar denda Rp5 juta

ilustrasi uang (freepik.com/reezky11)

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menghukum Adham dengan denda Rp5 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," ujar Khamozaro.

2. Adham tidak menolak vonis yang diberikan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan masing-masing menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp5 juta subsider tiga bulan penjara.

3. Adham ditangkap saat sedang main judi online slot

ilustrasi iklan judi online (unsplash.com/SLNC)

Sebelumnya JPU Frianto dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Jumat (28/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB, petugas kepolisian mendapatkan informasi terkait sering terjadinya perjudian online di depan Sekolah Sutomo, Jalan Bintang, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Kota.

Mendapat informasi itu, lanjut JPU, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang bermain judi slot. Lalu, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Kemudian, petugas membawa terdakwa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” kata JPU Frianto Naibaho.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us