Ban dibakar di depan kantor DPRD Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Muzammil Ihsan selaku Ketua BEM Universitas Sumatera Utara menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah. Ia mengatakan bahwa dalam hal ini ada 6 tuntutan yang mereka layangkan. Dengan harapan penuh DPRD Sumut mampu meneruskannya ke pusat.
"Kami menuntut pemerintah harus mengevaluasi dan mengawal Inpres No.1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, kemudian kami meminta segera disahkannya RUU Perampasan Aset. Di mana RUU ini masih luntang-lantung sedangkan koruptor masih mengeruk untung. Sudah satu dekade lebih Draft RUU ini disusun sejak 2012, dan massa aksi meminta untuk disahkan tahun ini," kata Muzzamil, Jumat (21/2/2025) sore.
Tak hanya itu, massa aksi juga minta pemerintah melakukan evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sistemik, serta mencabut Undang-undang yang mengancam independensi KPK. Di mana perhatian massa aksi karena adanya perubahan kedua atau revisi Undang-Undang No.30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang dinilai sarat akan kepentingan dan mengganggu independensi KPK.
"Kemudian kami meminta pembatalan revisi Undang-undang TNI/Polri yang memungkinkan terjadinya Dwi Fungsi ABRI. Serta memastikan setiap kebijakan melalui kajian ilmiah dan meaningful participation," lanjutnya.