Medan, IDN Times – Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan sejumlah pejabat tinggi dalam kasus dugaan korupsi pertanahan mulai terlihat. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengingatkan agar penegakan hukum tak berhenti pada kasus-kasus yang viral saja.
Pada 14 Oktober 2025, Kejati Sumut menahan mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut periode 2022–2024 dan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2023–2025 dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan. Beberapa hari kemudian, 20 Oktober 2025, giliran Direktur anak usaha PTPN I ditahan terkait dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) dengan Ciputra Land.
Meski langkah itu diapresiasi, BAKUMSU menegaskan, pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. “Jika ingin sungguh-sungguh membongkar mafia tanah, maka kasus yang menimpa masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan juga harus segera diusut tuntas,” ujar Tommy Sinambela, Staf Studi dan Advokasi BAKUMSUdalam keterangan resminya.