Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times - Pecatan polisi perwira menengah berpangkat AKBP Achiruddin Hasibuan kembali masuk ke dalam sel. Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin bersalah atas kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kejaksaan Negeri Medan langsung menjemput Achiruddin. Dia dimasukkan ke dalam Rutan Klas I Medan pada pada Kamis (7/11/2024).

“Kita sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma dilansir ANTARA, Jumat (8/11/2024).

1. PN Medan sempat menjatuhkan vonis bebas

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Putusan MA ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Medan pada Oktober 2023 lalu. Majelis Hakim yang diketuai Oloan memvonis bebas Achiruddin dalam kasus penimbunan solar bersubsidi.

Dalam prosesnya, Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin bersalah pada putusan kasasi 9 Oktober 2024 lalu.

“Dimana dalam putusan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2024, yakni mengubah vonis bebas PN Medan dan MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terpidana,” ujar dia.

Selain pidana penjara, lanjut dia, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

2. Sebelumnya Jaksa menuntut Achiruddin dihukum 6 tahun penjara

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Achiruddin dengan hukuman penjara 6 tahun. Namun majelis hakim membebaskannya.

Dalam putusan kasasi nomor: 5996/K/Pid.Sus/2024, terpidana terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini terpidana telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk menjalankan hukuman dua tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

3. Achiruddin dinilai mendapat gratifikasi sejak 2018

Jaksa menuntut mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan penjara 1 tahun 9 bulan penjara, Senin (18/9/2023). (Dok. IDN Times)

JPU menilai perbuatan Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT Almira Nusa Raya, yang terletak di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Sebelumnya, jaksa Randi dalam dakwaannya mengatakan, Achiruddin melakukan penimbunan BBM sejak April 2022 hingga 27 April 2023. Bermula saat polisi yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan itu, mendatangi rumah saksi Kasim di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi.Achiruddin saat itu minta dicarikan mobil boks kepada Kasim.

Sekitar bulan September 2022, Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman hendak menjual mobil boks merek Daihatsu Delta. Achiruddin membeli mobik boks itu seharga Rp38 juta."Setelah itu, terdakwa memodifikasi mobil tersebut untuk melakukan penimbunan BBM. Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," ujar jaksa.

Mobil itu kemudian dimodifikasi. Ditempel mesin penyedot di bagian tangki. Achiruddin kemudian memerintahkan laki-laki bernama Jupang melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut.

Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi. Mereka menggunakan mobil boks tersebut untuk mengangkut minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.

"BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," ujarnya.

BBM tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Lokasinya berdekatan dengan rumah Achiruddin.Solar itu kemudian disimpan dan akan dijual saat BBM langka. "Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter," ujar jaksa.

Aksi penggelapan Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya. Saat itu Achiruddin juga terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Dalam kasus penganiayaan itu, Achiruddin divonis 6 bulan penjara. Sementara Aditiya 12 bulan penjara.

Editorial Team