Jaksa menuntut mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan penjara 1 tahun 9 bulan penjara, Senin (18/9/2023). (Dok. IDN Times)
JPU menilai perbuatan Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT Almira Nusa Raya, yang terletak di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Sebelumnya, jaksa Randi dalam dakwaannya mengatakan, Achiruddin melakukan penimbunan BBM sejak April 2022 hingga 27 April 2023. Bermula saat polisi yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan itu, mendatangi rumah saksi Kasim di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi.Achiruddin saat itu minta dicarikan mobil boks kepada Kasim.
Sekitar bulan September 2022, Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman hendak menjual mobil boks merek Daihatsu Delta. Achiruddin membeli mobik boks itu seharga Rp38 juta."Setelah itu, terdakwa memodifikasi mobil tersebut untuk melakukan penimbunan BBM. Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," ujar jaksa.
Mobil itu kemudian dimodifikasi. Ditempel mesin penyedot di bagian tangki. Achiruddin kemudian memerintahkan laki-laki bernama Jupang melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut.
Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi. Mereka menggunakan mobil boks tersebut untuk mengangkut minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.
"BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," ujarnya.
BBM tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Lokasinya berdekatan dengan rumah Achiruddin.Solar itu kemudian disimpan dan akan dijual saat BBM langka. "Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter," ujar jaksa.
Aksi penggelapan Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya. Saat itu Achiruddin juga terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Dalam kasus penganiayaan itu, Achiruddin divonis 6 bulan penjara. Sementara Aditiya 12 bulan penjara.