Medan, IDN Times – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin batal menghirup udara bebas. Vonis bebas di Pengadilan Negeri Stabat dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung pada akhir November 2024.
Dalam putusan yang dilihat di laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (26/11/2024), Terbit dihukum dengan empat tahun penjara. MA menyatakan Terbit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain dijatuhi hukuman penjara, Terbit dihukum membayar denda Rp 200 juta.
Meski akhirnya dibui, putusan MA masih menuai kekecewaan di kalangan pegiat Hak Asasi Manusia. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara, salah satunya yang mengkritik putusan MA itu.