Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Panit Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Toto Hartono (44). Ia merupakan terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta dan kepemilikan narkotika.
“Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan MA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin, melalui Kepala Seksi Intelijen Simon ketika dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).