Sebanyak 123 warga yang mengalami keracunan gas dari PT SMGP, Mandailing Natal (Dok. IDN Times)
Bukan kali ini saja PT SMGP dituding jadi biang kerusakan lingkungan. Semenjak beroperasi, perusahaan pembangkit listrik itu sudah benyak memakan korban. IDN Times mencatat ada korban jiwa, diduga dari operasional PT SMGP. Ditambah ratusan orang yang menjadi korban keracunan gas yang hampir terjadi saban tahun.
Hasil investigasi WALHI Sumut, menemukan fakta jika PT SMGP bersalah atas tragedi keracunan masal, 2024 lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia juga menyampaikan hasil investagasi terhadap PT SMGP kepada Walhi Sumut melalui Surat Nomor 1057/PM.00/R/XII/2024, tertanggal 17 Desember 2024, Perihal : Rekomendasi Kasus Dugaan Kebocoran Gas PT SMGP. Dalam surat itu bahka Komnas HAM menyimpulkan PT SMGP melakukan pelanggaran HAM.
Selain PT SMGP, Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI juga disebut sebagai pihak yang terlibat.
WALHI menduga, PT SMGP sudah bermasalah sejak penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Penerbitan izin pengelolaan. Mereka menemukan fakta bahwa sosialisasi tidak pernah dilakukan.
“Walhi Sumut melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT SMGP tidak diikuti dengan tindakan tegas dari pemerintah, malah seolah-olah pemerintah melindungi pelanggaran HAM yang dilakukan PT SMGP dengan membiarkannya tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Hal ini sangat berbahaya apalagi telah ditemukan semburan lumpur di wilayah PT SMGP yang tentu membuat warga sekitar semakin khawatir akan keselamatan jiwa dan ruang hidupnya,” kata Rianda.
Dengan berbagai dugaan kasus yang terjadi, WALHI mendesak pemerintah menutup operasional PT SMGP. Mereka menilai, PT SMGP menjadi salah satu investasi perusak lingkungan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengusut, memroses, dan mengadili pengurus/pelaksana PT SMGP yang memiliki peran dalam Pelanggaran HAM tersebut dan segera mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan AMDAL dan penerbitan izin PT SMGP,” tukasnya.