Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki babak akhir. Kabar yang dihimpun, kasus dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan penyiksaan itu akan diputus hakim pada awal Juli 2024 mendatang.
Terdakwa Terbit didakwa melakukan TPPO dengan modus panti rehabilitasi narkoba. Panti rehabilitasi ini berjalan sejak 2010 hingga 2022. Dia dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan awal Mei 2024 lalu, Terbit juga diminta, membayarkan restitusi sebesar Rp2,3 miliar.